Selamat Datang

LABBAIK ALLOOHUMMA LABBAIK, LABBAIK LAA SYARIIKA LAKA LABBAIK, INNAL HAMDA, WAN NI'MATA LAKA WAL MULK, LAA SYARIIKA LAK..
= Aku memenuhi panggilan-Mu ya Alloh, aku memenuhi panggilan-Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian dan nikmat adalah milik-Mu, begitu juga kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu.

WUJUDKAN IBADAH HAJI KE TANAH SUCI ... ! ! !

Anda Ingin

Segera Mewujudkan Impian

Ke TANAH SUCI ?


Plus KOMISI JUTAAN Rupiah mengalir
ke Rekening Anda setiap minggunya, MAU ?

Inilah SOLUSI-nya :

Cukup Dengan DP 3.5 Juta Anda Telah Terdaftar Menjadi Calon Jama'ah Umroh / Haji Sekaligus Agen Biro Haji dan Umroh.

Mengajak 8 Orang Anda bisa Umroh GRATIS

( atau Uang Senilai Rp. 16.500.000,- )

Mengajak 21 Orang Anda bisa Haji Plus GRATIS

( atau Uang Senilai Rp. 69.500.000,- )


Ingin Dapat PENAWARAN SPESIAL ?

SEGERA Hubungi Kami :

021-919 53 306 / 0818 929 408 / 0818 0671 4465

Tiap Bulan Kami Memberangkatkan 600 Jama'ah Umroh dan

70 % nya GRATIS !!!

( dari menjalankan Hak Usaha )


Subhanallah, wal Hamdulillah, Allahu Akbar, Luar Biasa !

Inilah kalimat-kalimat ” Thoyyibah ” yang menjadi pengantar kunjungan Anda disini. Dan kalimat ini pula yang banyak meluncur dari para Mitra dan
calon Jama'ah Umroh / Haji PT. Arminareka Perdana.

Mereka adalah orang-orang yang telah bergabung menjadi Jamaah Umroh / Haji dan merasakan manfaat akan sebuah Konsep Yang Luar Biasa dari : PT. Arminareka Perdana, sebagai penyelenggara Umroh dan Haji yang telah berpengalaman selama 20 tahun lebih. Dan tahun 2009 PT. Arminareka Perdana tercatat sebagai Biro Umroh / Haji dengan Nett Sales TERBESAR ke-2 versi Garuda Indonesia .

Inilah Revolusi bidang Haji dan Umroh !!!

Sebuah KONSEP KEMITRAAN yang khusus membuat Anda untuk mampu Umroh dan Haji, bahkan dari mereka yang belum terbayang sekalipun karena terbatasnya dana. Bukan hanya itu, mereka pun diarahkan untuk dapat meningkatkan tingkat kesejahteraannya.

Jika Anda ditanya :

* Maukah Anda Mewujudkan IMPIAN ke TANAH SUCI dengan BIAYA SUPER HEMAT bahkan mungkin dengan ” TANPA BIAYA alias GRATIS ” ?

* Maukah Anda meningkatkan KESEJAHTERAAN HIDUP keluarga dengan PENGHASILAN mencapai JUTAAN RUPIAH setiap minggunya ?

* Maukah Anda membuktikan KONSEP SILATURRAHIM dapat meningkatkan rezeki dan memperpanjang usia ?

Jika ini yang Anda inginkan, maka Insya Allah Anda akan dapat menemukan

“ MUTIARA BERHARGA ” itu bersama kami di PT. Arminareka Perdana.

Karena itu pelajari formulasi ini dengan sebaik-baiknya. Tidak perlu terburu-buru dalam membacanya. Karena kami akan memberikan langkah-langkahnya step by step kepada anda. Sehingga anda dapat memahaminya dengan baik dan selanjutnya mengambil kebijakan yang tepat dan cepat. Inilah SOLUSI yang akan membuka PINTU GERBANG KESEJAHTERAAN HIDUP kita semua menuju kehidupan yang lebih baik, Dunia dan Akhirat.

================================================

Dicari :

PERWAKILAN RESMI Seluruh Indonesia

Investasi 19.5 Juta Dengan Fasilitas Istimewa,

Income PULUHAN JUTA Tiap Bulan, SEGERA Lihat :

Detailnya Disini

================================================


Sabtu, 03 Juli 2010

Fatwa-Fatwa Ulama Sekitar Masalah Gambar Makhluk Hidup
Penulis: Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz

Bagaimana dengan hukum fotografi, apakah sama seperti kalau kita menggambar dengan tangan? Bagaimana dengan foto Syaikh (Bin Baz, red) yang ada di majalah, apakah ini menunjukkan bolehnya gambar walaupun itu di luar sepengetahuan syaikh tersebut? kalau foto tidak boleh, bagaimana hukumnya membeli koran dan majalah yang penuh dengan foto, walaupun yang kita cari adalah berita-berita penting bukan fotonya? Apakah boleh boleh meletakkan koran dan majalah tersebut di mushalla ataukah kita harus merusaknya setelah membaca? Lantas bagaimana pula hukumnya menonton televisi ?

Jawab :
Fotografi termasuk pembuatan gambar yang diharamkan dan hukumnya sama seperti menggambar dengan tangan. Yang berbeda adalah cara pembuatannya. Demikian juga alat ini tidaklah menunjukkan perbedaan dalam hukumnya. Tidak ada bedanya orang itu harus bersusah payah dahulu untuk membuat gambar atau tidak. Sedangkan mengenai gambar saya (Syaikh bin Baz rahimahullah) yang dimuat di majalah, itu adalah di luar sepengetahuan saya. Dan ini tidaklah menunjukkan bahwa saya mengizinkannya, saya pun tidak meridhoinya.

Tentang majalah dan surat kabar yang memuat berita penting dan masalah keilmuan yang bermanfaat sendang di dalamnya ada gambar-gambar bernyawa, maka boleh membelinya dan mengambil manfaat darinya berupa ilmu, dan berita, sedangkan gambar-gambar itu hanya mengikuti saja. Hukum majalah dan koran itu mengikuti asal tujuannya, yaitu tanpa gambar-gambar itu. Tentu saja boleh meletakkannya di mushalla dengan menutupi gambarnya atau menghapus kepalanya (kebanyakan orang menganggap cukup dgn menghapus matanya, red).

Mengenai televisi, tidak boleh ditaruh di mushalla dan tidak boleh menonton acara-acara yang mempertontonkan acara-acara yang mempertontonkan perempuan telanjang atau perbuatan-perbuatan lain yang tidak senonoh.

Pertanyaan :
Bolehkah menyimpan gambar-gambar ukuran kecil (pasfoto) atau yang lebih besar untuk disimpan di album foto saja tanpa maksud menggantungkannya?

Jawab :
Tidak boleh menyimpan gambar kecuali untuk suatu kepentingan - misalnya pasport, mata uang, atau lain-lainnya yang bersifat dharurat - karena adanya sabda Nabi shallalahu alaihi wasallam agar jangan meninggalkan satu gambar pun melainkan (kamu) hapuskan dia (HR Muslim)

Pertanyaan :
Dengan adanya hadits tentang laknat bagi tukang gambar, apakah laknat itu mengenai juga yang digambar dan apakah ada dalil khusus tentang hal ini?

Jawab :
Sebagaimana dalil-dalilnya yang telah disebutkan, maka laknat dan ancaman neraka bagi tukang gambar itu juga mengenai orang yang menyediakan dirinya untuk digambar (minta digambar). Perhatikan lagi firman Allah Ta'ala dalam surah An-Nisaa :140 dan firamna Allah tentang kaum Tsamud (Asy-Syams 11-15)

Abdul Wahid bin Zaid berkata : "Aku berkata kepada Al Hasan (Al-Bashri) : "Hai Abu Sa'id, beritahukanlah kepadaku tentang orang yang tidak menyaksikan (peristiwa) fitnahnya Ibnu Muhlab, hanya saja hatinya meridhainya?' Katanya : "Hai anak saudaraku, berapa tangan yang menyembelih unta betina itu? Saya katakan:'tentunya satu tangan.' Lantas Al-Hasan berkata :'Bukankah Allah telah membinasakan kaum itu semua karena mereka ridha dan cenderung untuk (berbuat) demikian?" (Ahmad dalam Az-Zuhud hal 289)

Dua ayat di atas sudah cukup menjadi dalil bahwa menganjurkan kemaksiatan sama hukuman dan ancamannya dengan yang melaksanakannya. Akan tetapi, ini tidak termasuk menggambar sesuatu yang darurat seperto KTP, paspor, mata uang dan sebagainya. Dan kita berharap hal ini tidak menjadi penghalang masuknya malaikat karena dharurat bagi kita untuk menyimpan dan membawanya. Wallahu a’lam

(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.

Hukum menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada gambar-gambar telanjang.

Pertanyaan:
Apakah boleh toko buku menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada gambar-gambar telanjang (terbuka) dan berita-berita bohong serta puji-pujian kepada orang-orang fasik dan munafik ?

Bolehkah menjual kitab-kitab yang berisi keyakinan (aqidah), pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum (fiqh) yang menyelisihi Salafus Shalih yang bertujuan mengalahkan kitab-kitab Salafiyah ?

Jawaban:
Majalah-majalah yang didalamnya ada gambar-gambar terbuka dan telanjang (porno) , janganlah bimbang untuk tidak menjualnya. Karena menjualnya adalah haram.

Adapun kitab-kitab hukum yang lain, bagi orang yang tunduk pada batas-batas syar'i, supaya mengenal yang terkandung dalam buku tersebut, baik berupa pendapat (ide) maupun hukum-hukum, maka pada saat itu, hukumnya boleh atau tidak, berkaitan dengan isi yang dominan dalam buku tersebut. Jika yang dominan itu adalah kebenaran maka boleh menjualnya. Jika tidak, maka tidak boleh mengatakan secara mutlak (tanpa batasan-batasan syar'i) tentang boleh menjualnya.

Seseorang tidak akan mendapatkan kitab yang lepas dari kesalahan selain Kitabullah. Jadi apabila dikatakan tidak boleh menjual kitab yang didalamnya ada kesalahan, maka ketika itu tidak boleh menjualnya (kitab apapun). Jadi dalam memperhatikan masalah tersebut, harus dilihat dari isi yang dominan dalam buku itu.

(Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, [Al-Ashalah 10/15 Syawal 1414H, hal.38, Edisi Indonesia '25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani', Optima Semarang, 1995)

Wanita melihat majalah yang ada gambarnya.

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apa hukum wanita-wanita yang melihat majalah di dalamnya ada gambar-gambar dan makalah-makalah yang haram secara syar'i ?

Jawaban:
Diharamkan bagi setiap mukallaf, baik lelaki maupun perempuan untuk membaca buku-buku bid'ah yang sesat, majalah yang menyebarkan khurafat dan menyebarkan cerita-cerita bohong serta mengajak kepada penyelewengan dari akhlak yang baik, kecuali apabila tujuan membacanya untuk membalas tulisan yang menyesatkan yang ada di dalamnya, mengingatkan penerbitnya dan mengingatkan manusia dari bahayanya.

(Dari Lajnah Da'imah Lil Ifta, Saudi Arabia, Majalatul Buhuts Al-Islmaiyah, 19/138)

Hukum menerbitkan majalah yang di dalamnya ada gambar wanita yang membuka wajah
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menerbitkan majalah yang menampakkan gambar perempuan dalam keadaan terbuka wajahnya dengan cara yang merangsang (vulgar / seronok), dan hanya mementingkan berita tentang bintang film. Apa hukumnya bekerja di majalah ini atau membantu memasarkannya dan hukum membelinya.?

Jawaban:
Tidak boleh menerbitkan majalah yang menampakkan gambar-gambar perempuan yang mengundang pada perbuatan zina, kekejian, homoseks, minum-minuman keras dan sebagainya, yang mengajak kepada kebatilan dan membantu penerbitannya.
Tidak boleh pula bekerja pada majalah semacam ini, tidak boleh menulis makalah atau memasarkannya, karena perbuatan itu termasuk tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran serta menyebabkan kerusakan di muka bumi, serta upaya merusak masyarakat dan menyebarkan kehinaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman (yang artinya) : “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya" [Al-Maidah : 2]

Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahal seperti pahala yang mengikutinya tanpa sama sekali mengurangi pahala orang yang mengerjakannya dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan maka baginya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sama sekali dosa yang mengerjakannya" [ Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya].

Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya) : “ Ada dua golongan dari Ahli Neraka, belum pernah saya lihat sebelumnya ; para lelaki di tanganya ada cambuk seperti ekor sapi dipakai untuk memukul manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepalanya seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk Surga juga tidak mencium bau Surga. (Padahal) Sesungguhnya bau Surga bisa dicium dari jarak sekian dan sekian"
[Hadits Riwayat Muslim dalam Shahih-nya].

Ayat-ayat Al-Qur'an yang semakna dengan hal ini sangat banyak. Kita berdo'a kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar memberikan taufikNya kepada kaum muslimin untuk mengerjakan sesuatu yang didalamnya ada maslahat buat mereka dan keselamatan mereka serta memberi petunjuk kepada orang-orang yang bekerja di media massa, untuk berbuat sesuatu yang menyelamatkan masyarakat, serta semoga Allah melindungi mereka dari kesesatan nafsu mereka dan dari tipuan setan. Sesungguhnya Dia Maha Baik dan Maha Mulia.

('Al-Fatawa al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Fatawa Mar'ah, 2/95, edisi Indonesia Fatwa-fatwa Tentang Wanita)

Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=326

Tidak ada komentar:

Posting Komentar